Zakatmaal = 2,5% x total jumlah harta yang disimpan selama setahun. Perhitungan zakat mal bagi harta kekayaan seorang muslim menggunakan rumus; Kemudian, kadar zakat mal yang ditentukan dalam perhitungannya adalah sebesar 2,5%. Nurut taqwa 8 september 2009 assalamu'alaikum. Caramenghitung jumlah kata di Word ini bisa digunakan di semua versi Word, mulai dari Word , 2010, 2013, 2016, Word 365, dan versi Word lain. Rumah Kontrakan di Jakarta Pusat Rumah Kontrakan di Jakarta Utara Rumah Kontrakan di Depok Rumah Kontrakan di Tangerang Selatan ZakatMaal = 2,5% X Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 x harga emas pasaran per gram. Contoh: Umi punya tabungan Rp100 juta rupiah, deposito Rp200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp500 juta rupiah dan emas perak senilai Rp200 juta rupiah. Total harta yang dimiliki Rp1 miliar rupiah. 01 cara menghitung pajak tarif dpp ppn sukiman se. membangun rumah kos atau kontrakan ilmusipil com. saham indonesia informasi terlengkap 'panduan zakat harta mal dan fitrah konsultasi syariah may 7th, 2018 - panduan zakat harta mal dan fitrah dalam islam zakat harta dan zakat fitrah menjadi salah satu dari lima pilar utama Diantara simulasinya, si A memiliki 20 pintu kontrakan yang disewakan kepada mahasiswa. Hasil sewa yang diterimanya setiap bulan sebesar Rp 20 juta setelah dikurangi overhead cost (sebesar 5 juta), maka Rp 15 juta ia terima bersih sebagai hasil sewa kontrakan tersebut. Si A menunaikan 5 persen (sebesar Rp 750 ribu) sebagai zakat. Wallahu a'lam Jikaharga beras Rp 8000 per kilogram, maka nisab zakatnya 520 kilogram x Rp 8000 = Rp 4.160.000. Zakat yang dikeluarkan adalah dari hasil investasi atau hasil sewa rumah. Apabila penghasilan bersih dari penyewaan rumah tersebut sudah lebih dari Rp 4.160.000, Bapak sudah wajib mengeluarkan zakat. ILwO. Pertanyaan Assalamu’alaikum wr. wb. Ustadz, mohon penjelasan mengenai kasus nan saya alami berikut ini Saya berasal dari daerah tingkat A dan berkerja di kota B. Di kota B saya tahu membeli rumah yang sempat saya tinggali sepanjang 2 perian. Puas tahun 2005 lalu saya memutuskan mengimbit kerja di kota C di daerah tingkat C saya mengontrak apartemen. Rumah nan saya beli di kota B saya kontrakkan sementara sebelum dijual dan uangnya saya pakai bayar kontrak di kota C dan suka-suka sedikit sisa. Apakah saya teradat membayar zakat sewa rumah di daerah tingkat B? Songsong rahmat atas penjelasan ustadz. Wassalamu’alaikum Jawaban Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Apartemen termasuk diversifikasi harta yang diam dan mati, dalam arti tidak bertunas dan berkembang memberikan pemaskan buat pemiliknya. Dengan demikian, pada dasarnya, bila seseorang punya apartemen, enggak suka-suka kewajiban kerjakan membayar zakat. Ketentuan ini karuan lewat berbeda dengan pajak yang tidak menghakimi spesies harta. Pokoknya kalau seseorang memiliki apartemen, lepas dari apakah rumah itu produktif alias tidak, kena bagasi bayar pajak. Dalam syariat zakat, selama sebuah flat lain memberikan pemaksukan bikin pemiliknya, baik karena di tempati sendiri, atau dibiarkan kosong ataupun dipinjamkan tanpa sagu hati apa-apa, tidak mewajibkan zakat. Terkecuali bila rumah itu difungsikan sedemikian rupa agar bisa menjadi harta yang tumbuh. Misalnya, rumah itu disewakan kepada makhluk tak dan berasal hasil persewaannya didapat penyerahan. Maka yang terkena pikulan bayar zakat satu-satunya-mata karena unsur persewaannya. Andai sebuah ilustrasi berusul zakat rumah yang disewakan, anggaplah uang sewa bulanan rumah engkau Rp Uang ini adalah penyetoran anda, sekadar penyerahan yang masih cemar. Sementara engkau harus mengontrak rumah di kota lain, taruhlah misalnya anda harus bayar Rp tiap rembulan. Jadi nan tersisa dari pemasukan cuma Rp Bila dikumpulkan privat setahun, maka akan didapat Rp Rp dari pemasukan bersihnya. Dan kuantitas ini sangka-kira sudah dianggap melewati nisab. Dari uang jasa sejumlah inilah zakat kamu keluarkan, bukan dari pemasukan kotornya. Karena itu zakat yang harus dikeluarkan merupakan 5% dari pembayaran bersih. Jadi besarnya zakat yang dikeluarkannya adalah berbunga setiap pemasukan bersih tiap rembulan 5% x Rp. 200 ribu = Rp 10 ribu. Berbunga mana ponten 5% itu? Dari hasil qiyas zakat rumah kontrakan dengan zakat pertanian. Sebagaimana kita luang, besar zakat pertanian itu 5% kalau diairi atau 10% dari hasil penuaian kalau bukan diairi. Ketika diqiaskan kepada zakat penanaman modal, maka kita mencoket kredit 5%, karena rumah kontrakan itu membutuhkan perawatan dan juga biaya-biaya lain. Dibayarkannya zakat kapan panen didapat, dengan syarat hasil pertanian itu bila telah mencecah nisah. Dan nisab bikin sekali penuaian yaitu 5 wasaq atau setara dengan 520 kb beras. Maka bila hasil penuaian’ anda mencapai nilai harga beras seberat 520 kg setahun, rumah yang anda kontrakkan itu sudah wajib dikeluarkan zakatnya. Tentunya setelah dikeluarkan beberapa kebutuhan dasar ia, salah satunya adalah biaya bagi engkau menyewa rumah di kota lain. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc. DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu'alaikum Wr Wb. Saya mau bertanya terkait zakat hasil sewa. Saya punya beberapa rumah kontrakan, satu rumah disewakan Rp 30 juta per tahun. Apakah hasil sewa tersebut wajib zakat? Berapa nisab dan tarifnya? Mohon penjelasan, Ustaz! - Ramli, Depok Wa'alaikumussalam Wr Wb. Hasil sewa itu wajib zakat saat pendapatan bulanannya mencapai, misalnya, senilai 653 kilogram beras Rp dengan ditunaikan 5 persen sebagai zakatnya. Kesimpulan ini bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut. Pertama, contoh bisnis sewa jasa, antara lain, sewa kontrakan, platform digital, dan perhotelan. Intinya, bisnis menyewakan manfaat fasilitas, barang, atau aset. Dalam fikih, zakat hasil sewa dikenal dengan zakat mustagallat, maksudnya zakat yang berlaku pada setiap aset-aset yang disewakan. Kedua, pada prinsipnya hasil zakat sewa itu wajib zakat. Sebagaimana pendapat mayoritas ahli fikih sejak generasi awal bahwa kuda jika dijadikan objek bisnis itu harus ditunaikan zakatnya. Bahkan, Ibnu Mundzir menukil konsensus ijma' para ulama tentang kewajiban tersebut. Sedangkan, penjelasan ulama bahwa aset seperti bangunan tidak wajib zakat itu terkait dengan aset yang digunakan untuk kebutuhan pribadi karena bangunan pada saat itu umumnya digunakan untuk kebutuhan pribadi. Begitu pula dengan hadis Rasulullah SAW, "Seorang Muslim tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat kuda dan budaknya." HR Bukhari. Sesungguhnya bukan kuda dan hamba yang menjadi maksud hadis, melainkan setiap aset yang digunakan untuk kebutuhan pibadi itu tidak wajib zakat. Hal itu seperti rumah yang didiami, kendaraan yang digunakan untuk antar jemput anak-anak. Tetapi, saat aset itu disewakan, wajib zakat. Ketiga, ada tiga pendapat ahli fikih terkait berapa dan kapan mengeluarkan zakat hasil sewa. Pendapat pertama, zakat hasil sewa mengikuti ketentuan zakat perdagangan di mana saat akumulasi hasil sewa selama satu tahun mencapai minimal senilai 85 gram emas. Maka, ditunaikan 2,5 persen sebagai zakatnya menurut sebagian ahli fikih. Sebagaimana disampaikan Ibnu Uqail al-Hanbali dan ulama madzhab Hadiwiyah. Ibnu Uqail mengatakan, di- takhrijdari riwayat Imam Ahmad, cincin yang disewakan itu wajib dizakati. Begitu pula bangunan dan seluruh aset yang disewakan. Badai' al-Fawaid 3/143. Pendapat kedua, mengikuti ketentuan zakat emas, yakni menjadi wajib zakat saat hasil sewa selama satu tahun mencapai minimum senilai 85 gram emas. Maka, ditunaikan 2,5 persen sebagai zakatnya. Sebagaimana disampaikan Imam Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah. Ibnu Quddamah meriwayatkan dari Imam Ahmad tentang seseorang yang menyewakan rumahnya, maka ia menunaikan zakatnya saat menerima hasil sewa al-Mughni3/29. Sebagaimana Standar Syariah AAOIFI Nomor 35 tentang Zakat, Aset yang disewakan tidak wajib dizakati, tetapi yang harus ditunaikan zakatnya adalah hasil sewanya. Perbedaan pendapat pertama dan kedua itu terkait simulasi perhitungan zakatnya. Menurut pendapat pertama, hasil sewa ditunaikan zakatnya dengan cara costatau modal ditambah hasil sewa dikurangi biaya dan kewajiban. Sedang kan, menurut pendapat yang kedua, hasil sewa selama satu tahun diaku mulasi, kemudian dikeluarkan 2,5 persen. Pendapat ketiga, mengikuti ketentuan zakat pertanian. Menjadi wajib zakat saat hasil sewa yang diterima setiap bulan mencapai, misalnya, senilai 653 kg beras Rp ditunaikan 5 persen saat ada biaya sebagai zakatnya. Sebagaimana disampaikan Syekh Abu Zahra dan Abdul Wahhab Khallaf, karena saat aset disewakan dan memberikan imbal hasil, maka memenuhi manat zakat atau berkembang. Keempat, jika ditelaah, pendapat ketiga lebih maslahat dan lebih tepat analoginya. Ketentuan aset yang disewakan disamakan dengan zakat pertanian karena kedua-duanya aset tetap semi tetap yang dibisniskan. Seperti petani mengelola sawah atau pemilik aset yang disewakan, di mana asetnya tetap tidak berpindah tangan dari yang satu pihak ke pihak yang lain, tetapi menyemai panen atau hasil sewa. Pendapat ini juga lazim dipraktikkan di lembaga amil zakat di Indonesia. Di antara simulasinya, si A memiliki 20 pintu kontrakan yang disewakan kepada mahasiswa. Hasil sewa yang diterimanya setiap bulan sebesar Rp 20 juta setelah dikurangi overhead cost sebesar 5 juta, maka Rp 15 juta ia terima bersih sebagai hasil sewa kontrakan tersebut. Si A menunaikan 5 persen sebesar Rp 750 ribu sebagai zakat. Wallahu a'lam. Kita mulai pembahasan kali ini dengan sajian kasus sebagai berikut “Seseorang memiliki simpanan berupa tabungan sebesar Rp100 juta, deposito Rp200 juta, rumah senilai Rp500 juta, harta berupa emas dan perak senilai Rp200 juta, sehingga total harta adalah 1 miliar rupiah. Nishab emas 85 gram dengan asumsi harga emas per gramya senilai Rp750 ribu rupiah, dan bila nishab tersebut dirupakan uang tunai maka nilai 85 gram emas adalah setara dengan nilai Rp63,75 juta rupiah. Karena aset yang dimiliki oleh orang tersebut adalah sama dengan 1 miliar, maka ia dikenai pungutan atas nama zakat sebesar dari 1 miliar.” Zakat Mal Kekayaan Nilai Rp Tabungan Deposito Rumah Emas perak Total Nishab 85 gram emas x 85 Zakat mal 2,5% x Rp1 miliar Apakah penarikan zakat model semacam ini adalah benar menurut syariat? Mari kita kaji bersama! Penting untuk dicatat, bahwa zakat itu hanya berlaku atas kelima objek zakat sebagai berikut تجب الزكاة في خمسة أشياء وهي المواشي والأثمان والزروع والثمار وعروض التجارة Artinya “Zakat itu wajib atas 5 perkara, yaitu 1 ternak, 2 barang berharga emas dan perak, 3 hasil tanaman sawah atau perkebunan, 4 buah-buahan, dan 5 harta modal dagang” Abi Syuja’, Kitab Matan Ghayatu al-Taqrib 16. Yang masuk kelompok al-mawasy ternak, adalah binatang ternak yang terdiri kambing, sapi, dan unta. Yang masuk kelompok al-atsman barang berharga adalah emas dan perak. Saat ini, uang dimasukkan dalam kelompok al-atsman disebabkan karena illat tsamaniyah-nya keberadaannya yang disamakan dengan barang berharga. Jika illat tsamaniyah ini dibenarkan dan diakui secara syariat, maka semua jenis barang berharga adalah masuk kategori wajib zakat juga, seperti rumah, mobil, sepeda motor, berlian, dan sebagainya. Bahkan baju mewah yang disimpan di almari dan tidak dipergunakan dalam satu tahun, juga bisa masuk kategori sebagai yang wajib dizakati. Namun, kiranya pendapat ini adalah pendapat yang lemah. Pendapat yang masyhur adalah pendapat ulama yang menyatakan bahwa uang dikelompokkan sebagai yang wajib dizakati disebabkan memiliki nilai jaminan berupa cadangan emas, yang emas itu berada dan disimpan di bank sentral suatu negara. Maka dari itu, uang di-qiyas-kan dengan emas meskipun keberadaannya hanya bersifat sebagai bukti kepemilikan atas emas tersebut. Namun, pendapat yang masyhur ini perlu mendapat ralat khususnya setelah melihat pada fakta yang berlaku saat ini, bahwa uang sudah tidak memiliki jaminan emas di bank sentral. Oleh karenanya meng-qiyas-kan uang kepada emas untuk saat ini dipandang sebagai tidak tepat. Uang lebih tepat bila diqiyaskan dengan urudl al-tijarah harta modal dagang, karena ia selalu aktif diperdagangkan di pasaran internasional. Yang dimaksud dengan al-zuru’ hasil tanaman adalah semua jenis tanaman produktif yang ditanam oleh anak adam sebagai makanan pokok dan keberadaannya bisa disimpan dalam jangka waktu yang lama qutan mudakhiran. Semisal padi, jagung, sagu, gandum, tebu yang disimpan sebagai gula dan sejenisnya. Adapun yang dimaksud dengan al-tsimar buah-buahan adalah anggur dan kurma. Sementara itu yang dimaksud dengan urudl al-tijarah harta modal dagang adalah harta yang diperjualbelikan diperdagangkan. Adapun syarat dari keseluruhannya berbeda-beda antara satu sama lainnya. Namun, ada dua kesepakatan yang berlaku atas semua jenis objek zakat di atas, yaitu keberadaannya telah mencapai nishab dan haul 1 tahun. Dengan mempertimbangkan ketentuan di atas, maka dari seluruh objek persoalan yang dihadirkan, yang meliputi harta tabungan, deposito, rumah, simpanan berupa emas dan perak, maka yang masuk unsur kuat sebagai objek wajib zakat adalah deposito dan simpanan berupa emas dan perak. Harta deposito ini juga disyaratkan harus berupa harta yang sifatnya kanzin tersimpan dalam rentang waktu satu tahun. Zakatnya diqiyaskan dengan urudlu al-tijarah menurut pernyataan yang memandang uang sebagai harta yang diperdagangkan. Adapun bila mengikut pada pendapat yang menyatakan bahwa uang diqiyaskan dengan emas dan perak, maka zakatnya mengikuti pola penghitungan nishab emas. Baca juga Untuk harta yang berupa simpanan emas dan perak, disyaratkan bahwa harta itu bukan dari kelompok huliyyun mubah perhiasan yang bersifat mubah dan harus kanzin tersimpan. Jika harta itu masih berupa huliyyun mubah perhiasan, dengan ciri kadang dipakai dan tidak, maka perhiasan yang kadang dipakai dan kadang tidak tersebut harus disendirikan dari kelompok yang perhiasan yang tidak pernah dipakai. Selanjutnya, perhiasan yang tidak pernah dipakai selama satu tahun itu dihitung nishabnya, lalu diambil zakatnya sebesar Adapun untuk harta berupa tabungan, maka perlu diteliti terlebih dahulu, apakah harta yang ada dalam tabungan itu mencapai jumlah 100 jutanya adalah disebabkan karena adanya penambahan dari pemilik dalam tahun itu atau tidak. Bila terjadi penambahan dalam rentang waktu satu tahun, maka harta yang ditambahkan itu tidak masuk yang wajib dizakati. Yang wajib dizakati adalah bila harta yang tersimpan dalam tabungan melebihi jumlah nishab di awal tahun hingga akhir tahun. Namun, bila ditemukan kadang naik dan kadang turun, sehingga jumlahnya kadang lebih dari satu nishab atau kadang kurang, maka tabungan tersebut tidak masuk unsur objek zakat. Adapun rumah, adalah tidak masuk objek zakat. Ia bisa masuk sebagai bagian dari properti yang wajib dizakati bila rumah tersebut dibangun dengan niat untuk diperdagangkan. Misalnya adalah aset properti perumahan oleh pengembang. Properti perumahan ini bisa dikelompokkan sebagai harta dagang. Namun, bila rumah itu adalah aset yang ditinggali, maka ia sudah tidak masuk lagi sebagai kelompok yang menjadi objek wajib zakat, karena tidak masuk satu dari kelima objek zakat sebagaimana yang digariskan oleh syariat. Walhasil, dari objek yang disodorkan dalam permasalahan di atas, maka harta yang wajib dizakati secara kuat adalah deposito dan emas dan perak. Sudah pasti dengan tidak meninggalkan apa yang disebutkan dalam keterangan di atas. Adapun untuk tabungan, maka ia tidak masuk objek wajib zakat selagi tidak memenuhi unsur haul tersimpan dalam satu tahun penuh tanpa diotak-atik sehingga jumlahnya naik turun dibanding nishab. Sementara itu untuk rumah, harta ini tidak dibenarkan dipungut zakat. Dengan demikian, perhitungan minimal yang dibenarkan terhadap objek harta dalam permasalahan di atas adalah Deposito Rp200 juta x = 5 juta Emas dan perak Rp200 juta x 5% = 5 juta Total zakat yang wajib dibayarkan oleh pemilik objek zakat di atas adalah sebesar Rp10 juta rupiah. Wallahu a’lam bish shawab. Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

cara menghitung zakat rumah kontrakan